Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Nasib tragis dialami Susilawati 21 tahun yang menjadi korban pembunuhan. Perempuan warga Kampung Timpal Tengah Sindang Jaya Kabupaten Tangerang itu tewas di tangan kekasihnya IM (20).
Susilawati tewas akibat luka cekikan pada leher dan mulutnya dibekap. Jasadnya dibuang si pacar ke empang dan ditutupi daun pisang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penemuan mayat Susilawati pada Ahad 14 Juni 2020 itu menjadi petunjuk terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
Mayat buruh pabrik sepatu itu ditemukan di pinggir empang di daerah Gerendeng Pulo jalan Sasmita Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Harianto mengatakan sejoli ini sudah menjalani hubungan percintaan sejak dua bulan terakhir.
"Mereka berkenalan lewat sosial media. Selama dua bulan itu tiga kali bertemu, pada pertemuan ketiga itu tersangka cemburu karena melihat ada percakapan korban dengan seorang laki-laki. Terjadi cekcok mulut dan berakhir pembunuhan,"kata Sugeng hari ini Senin. 30 Juni 2020.
Sugeng mengatakan tersangka yang merupakan buruh pabrik cokelat ini pernah punya traumatik percintaan. "Tersangka ini pernah gagal, ditinggal selingkuh pacarnya padahal keduanya hendak menikah. Dia mengenal korban yang baru dipacarinya dua bulan terakhir,"kata Sugeng.
Sebelum pembunuhan terjadi pada Kamis 11 Juni 2020 pukul 18.30 korban dengan mengendarai sepeda motornya bertandang ke rumah MI di Cibodas.
Malam itu sejoli tersebut jalan-jalan keliling Kota Tangerang. Berdua kemudian mengobrol di kawasan Palem Semi Karawaci hingga Jumat dini hari 12 Juni pukul 03.00.
Susilawati disebutkan mengantuk dan meminta menginap di Apartemen Habitat. Sesampainya di apartemen itu, MI membuka-buka telepon genggam milik pacarnya, dan menemukan ada percakapan dengan beberapa laki-laki.
"Tersangka mengatakan pria dalam handphone itu pacar, tapi korban membantah dan menyebut itu cerita lama,"ujar Sugeng.
Pertengkaran mulut itu tak berhenti di situ. Keduanya pada pukul 05.00 keluar dari apartemen dan berboncengan berputar-putar keliling kota. Hingga akhirnya pada pukul 05.30 berhenti di sebuah gang sempit di jalan Sasmita Gerendeng Pulo.
"Tersangka MI mengajak korban duduk di pinggir empang di bawah pohon pisang. Saat itu juga pembunuhan terjadi,"kata Sugeng.
MI tanpa berpikir panjang mencekik dengen tangan kiri dan tangan kanannya membekap mulut korban selama 30 menit. Korban tak sadarkan diri dan tewas di tempat. Tersangka menggotong jasad korban dan mencemplungkan ke kolam empang. Jasad kaku korban yang menyembul kemudian ditutup daun pisang.
Tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan mengendarai sepeda motor korban.
Wakil Kepala Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Yudhistira Mihdyahwan mengatakan tersangka saat ini mendekam di Mapolrestro Tangerang di jalan Daan Mogot.
"Tersangka ditangkap di rumahnya selang sembilan hari setelah peristiwa (-pembunuhan),"kata Yudhistira.
Dua hari setelah pembunuhan itu warga Gerendeng Pulo menemukan mayat perempuan dengan posisi tertelungkup di pinggir empang. Saat ditemukan Susilawati masih mengenakan pakaian lengkap. Jasad korban terungkap setelah keluarganya melaporkan kehilangan korban.
Tersangka MI di hadapan penyidik kepolisian mengaku menyesal. "Saya khilaf, pas buka WhatsApp ada chat kata sayang, saya cemburu dan berniat menghabisi,"kata MI dengan wajah menunduk di kantor polisi.
MI mengatakan rencana membunuh pacarannya itu terbersit saat melintas di pom bensin tak jauh dari lokasi empang.
Nasi sudah menjadi bubur, MI harus menghadapi ancaman pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pada pasal itu ancaman hukuman maksimal, pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ini barang bukti yang disita polisi dalam kasus pembunuhan berlatar asmara itu:
1.Satu unit sepeda motor merek Honda Nomor polisi A-5866-ZE.
2.Satu buah HP Merek Redmi Note 7 milik korban.
3. Satu unit HP merek Xiomi milik tersangka.
4.Sweater rajut jingga, kerudung hitam, tank top hitam, celana jins hitam,
gelang warna emas, anting mutiara, ikat pinggang hitam logo OSIS, sepatu slip on ungu. Barang bukti yang dikenakan korban disita dari keluarganya.
AYU CIPTA