Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Joko Tjandra, Andy Putra Kusuma, belum menjelaskan terkait kesehatan terdakwa Joko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait kesehatan kliennya, dia mengaku belum mengkonfirmasi itu ke Joko.
"Saya tidak mengkonfirmasi keadaan beliau seperti apa," ujar Andy ketika ditemui usai persidangan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2020.
Menurut pengacara itu, hari ini bukan agenda Joko harus hadir dalam persidangan, sehingga mengenai kondisinya ia mengaku tidak bertanya soal kesehatan kliennya. "Pak Joko datang hari ini pun, kan sudah tidak diterima karena bukan agendanya," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie), Joko Tjandra, dalam beberapa kali persidangan pun tak hadir. Ia disebut mangkir dari persidangan peninjauan kembali sejak sidang 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2020. Hingga sidang PK tadi, Djoko pun tak hadir.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak usulan telekonferensi dari kuasa hukum Joko Tjandra. Hakim lantas menunda sidang hingga 27 Juli 2020 dengan agenda meminta jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas permohonan Joko Tjandra.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta, mengatakan sidang PK sesuai Surat Edaran Nomor 1 dan 4 Tahun 2012, menyatakan kewajiban terpidana harus dihadirkan mengikuti persidangan. "Dan kalau tidak hadir, harus ditolak," kata Ridwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IHSAN RELIUBUN I DA