Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Yakin Kejaksaan Tak Tahan Lyra Virna

Penyidik hari ini menyerahkan Lyra Virna dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

18 Oktober 2018 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Lyra Virna didampingi suaminya, Muhammad Fadlan, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution memberikan keterangan saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Jakarta, 25 Januari 2018. Ditetapkannya Lyra sebagai tersangka, Razman menduga terdapatnya beberapa kejanggalan. Dok.TEMPO/Rio Maldini Burhan Nibras

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa. Penyidik hari ini, Kamis, 18 Oktober 2018, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Berita sebelumnya: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi

Kuasa Hukum Lyra, Razman Arif, optimistis kliennya tidak akan ditahan oleh Kejaksaan. “Keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Razman, selama proses penyidikan, polisi tidak menahan Lyra. "Karena selama satu setengah tahun kasus ini diproses di Polda Metro Jaya tidak ditahan," kata Razman.

Lyra menjadi terangka setelah dilaporkan oleh Lasty Annisa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tersebut, Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca : Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan

Tak terima dengan pelaporan tersebut, Lyra Virna balik melaporkan Lasty atas tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan penggelapan dana umrah. Polisi juga telah menetapkan Lasty sebagai tersangka.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus