Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa. Penyidik hari ini, Kamis, 18 Oktober 2018, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Berita sebelumnya: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi
Kuasa Hukum Lyra, Razman Arif, optimistis kliennya tidak akan ditahan oleh Kejaksaan. “Keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Razman, selama proses penyidikan, polisi tidak menahan Lyra. "Karena selama satu setengah tahun kasus ini diproses di Polda Metro Jaya tidak ditahan," kata Razman.
Lyra menjadi terangka setelah dilaporkan oleh Lasty Annisa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tersebut, Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca : Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan
Tak terima dengan pelaporan tersebut, Lyra Virna balik melaporkan Lasty atas tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan penggelapan dana umrah. Polisi juga telah menetapkan Lasty sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini