Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, pengadilan tinggi memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi 5 pegawai seperti sedia kala. "Mengadili, menerima permohonan banding dari para penggugat atau para pembanding," dikutip dari petikan putusan di direktori putusan MA, Jumat, 16 Agustus 2019. Hakim ketua dalam perkara ini adalah Riyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan banding itu diajukan oleh tiga pegawai KPK yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan.
Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara namun ditolak. Mereka kemudian mengajukan banding pada 27 Mei 2019. Ketiganya menganggap rotasi yang dilakukan pimpinan tidak sesuai prinsip pemberantasan korupsi.
Dalam putusannya, pengadilan tinggi menolak gugatan obyek sengketa yakni Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. SK tersebut yang melandasi rotasi terhadap 13 pegawai eselon II dan III di KPK.
Akan tetapi, pengadilan membatalkan rotasi terhadap 5 dari 13 pegawai tersebut. Pengadilan juga memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan lima pegawai ke posisi semula sebelum rotasi.
Adapun kelima pegawai itu adalah Sujanarko. Sebelumya ia menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedua, Dian Novianthi, sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM. Ketiga, Hotman Tambunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan rotasi terhadap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono (kini Direktur dan Pelayanan Masyarakat), dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran. "Memerintahkan Tergugat atau Terbanding mengembalikan Para Penggugat atau Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi atau rotasi."