Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengakuan 12 Santri Ponpes Daarul Qur'an Tega Mengeroyok Temannya Hingga Tewas

Sebanyak 12 santri Ponpes Daarul Qur'an Lantaburo Kota Tangerang mengakui penegeroyokan yang mereka lakukan. Hingga membuat temannya tewas.

30 Agustus 2022 | 05.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren Daarul Qur'an Lantaburo Cipondoh, Kota Tangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan temannya RAP 13 tahun hingga tewas, mengakui perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 29 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi penganiayaan beramai-ramai atau  pengeroyokan maut ini terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 8.30. 

Menurut Zain, pengeroyokan terjadi setelah Al,15 tahun tersinggung karena korban membangunkan dia untuk salat subuh dengan menendang kakinya. Kakak kelas RAP merasa tersinggung dan memprovokasi santri lainnya untuk mengeroyok RAP. 

"Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15)  yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," kata Zain. 

Insiden pengeroyokan tersebut, kata Zain,  dilakukan di sebuah kamar lantai 4 Ponpes saat waktu istirahat. Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian dilantai bawah,bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi. 

Saat itulah, para pelaku menarik tubuh korban dan mengeroyoknya. "Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi." 

RAP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, dinyatakan meninggal. 

Polisi telah menetapkan 12 santri ponpes itu sebagai tersangka atau pelaku anak. Mereka adalah, AI 15 tahun, BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). 

Ke 12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan RAP dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana. 

Dari 12 santri tersebut, lima orang langsung ditahan dan  7 orang tidak  ditahan, tapi dititipkan ke orang tuanya. "Ini  sesuai dengan ketentuan  anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," kata Zain. 

JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus