Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penganiayaan Balita di Bekasi, Ibu Kandung Winda Jadi Tersangka

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota, menetapkan Siti Khanifah tersangka dugaan penganiayaan atas balita kandungnya.

5 Februari 2018 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bayi. indiatimes.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, menetapkan Siti Khanifah, 27 tahun sebagai tersangka atas meninggalnya bayinya, Winda W (1 tahun empat bulan), yang diduga karena tindak penganiayaan.

"Hasil otopsi, korban meninggal dunia karena pendarahan di otak dan lambung," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto, Senin, 5 Februari 2018. Tersangka penganiayaan diperiksa penyidik sejak kemarin siang setelah dibawa dari rumahnya di Jalan Plebisit, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Pemeriksaan perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu karena ada laporan bahwa anak kandungnya meninggal secara tak wajar. Sebab, ada sejumlah bagian di tubuh jenazah bayi tampak memar.
Baca : Kronologi Penganiayaan oleh Ibu Angkatnya di Cileungsi

Jenazah pun urung dimakamkan, karena harus diproses otopsi di Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur. Hasil otopsi itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Siti sebagai tersangka.

Menurut Indarto, korban mengalami luka karena dianiaya. Paling fatal, kata dia, korban dibenturkan ke tembok hingga memar pada Sabtu, 3 Februari lalu. Itu dilakukan ketika tersangka mengerok leher korban menggunakan koin lantaran muntah-muntah. "Korban terus menangis sehingga tersangka kesal, lalu dibenturkan ke tembok," ujar dia.

Korban pun kejang-kejang, oleh orang tuanya dibawa ke Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur. Namun, nyawa bayi malang itu tak terselamatkan karena luka parah di kepala dan perutnya tersebut. "Sekarang ini korban sudah dimakamkan keluarganya di Bekasi," ujar Indarto.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan itu kini dititipkan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti disita berupa hasil visum, pakaian korban, dan kain kafan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus