Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan manipulasi kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta ialah membuat stempel dan nota palsu dari rekanan atau pihak ketiga dari penyelenggara setiap kegiatan kebudayaan. “Kalau seremonial atau pelaksanaan kegiatan kebudayaan seni, sanggar, pasti ada konsumsi, sound system dan sebagainya. Rekanan yang bekerja sama dibayar melalui anggaran. Itu harus distempel oleh pihak UMKM atau rekanannya, tagihannya berapa. Stempel itu yang kami duga dipalsukan,” kata Syahron kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dugaan manipulasi anggaran yang tengah diselidiki oleh Kejati DKJ adalah anggaran Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023. Nilai kegiatan di tahun tersebut kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.
Untuk mengusut kasus tersebut, Syahron mengatakan penyidik telah menggeledah lima lokasi, yang terdiri dari dua kantor dan tiga rumah tinggal. Dia merinci, lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kantor EO GR-Pro di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC (personal computer), flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam kasus tersebut.
Untuk sementara, Syahron mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa total kerugian negara yang diakibatkan dari kegiatan manipulasi anggaran tersebut. Dia hanya menyampaikan ada beberapa pegawai negeri sipil atau pimpinan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang menjadi target Kejati.
“Kejati sudah periksa kepala bidang, bendahara, rekanan juga, ada kelompok tari dan pihak sanggar,” kata Syahron.
Pilihan Editor: MK Terima 21 Permohonan Sengketa Hasil Pilgub, Terbanyak dari Papua