Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perdana 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar 24 Desember

Majelis hakim yang menyidangkan tiga hakin tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur juga telah terbentuk.

19 Desember 2024 | 11.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, akan dimulai pada Selasa, 24 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. "Sidang perdana pada 24 Desember 2024," kata Atjo, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan sidang perdana itu akan dipimpin Hakim Ketua Teguh Santoso dengan dua hakim anggota, yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada Senin, 16 Desember 2024 dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Harli mengatakan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap senilai 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," ujar Harli.

Selain itu dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga hakim nonaktif tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

Adapun terungkapnya kasus itu berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur pada kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Penyidik lantas menggeledah enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus