Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir dalam agenda pemeriksaan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Hotman Paris diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya terima panggilan di Mabes Polri Tirpidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Hotman Paris di depan gedung Bareskrim Polri, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman menyatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan hari ini. Alasannya, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Ia juga menyoroti langkah Razman yang mengajukan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Hotman merasa kurang yakin bahwa Mahkamah bisa menerima permintaan maaf Razman. “Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu. Biarkanlah proses hukum berjalan.” Ia justru meyakini bahwa status Razman akan ditingkatkan menjadi tersangka.
“Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menuduh Razman melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang. "Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Laporan polisi bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, pengadilan menilai Razman telah menghina badan hukum dan membuat gaduh di ruang persidangan.
Maryono mengatakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. “Kami menyayangkan karena ini dilakukan oleh orang yang paham hukum,” katanya. “Kami juga menyerahkan bukti berupa video. Selanjutnya biarkan penyidik yang akan menindaklanjuti.”
Video kegaduhan di ruangan persidangan PN Jakarta Utara itu tersebar luas setelah diunggah oleh Hotman Paris Hutapea, pihak yang berperkara dengan Razman. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang. Menanggapi keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. Menurut Razman, materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.
“Apa pun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025. Razman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.