Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha, tak jarang penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa rumah mewah. Adapun dalam kasus terbaru KPK menyita rumah milik Syahrul Yasin Limpo dan Kejagung yang melakukan hal serupa dalam kasus Raja Timah di Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 15 Mei, 2024, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL berupa satu unit rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali menerangkan, tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Ali Fikri juga mengatakan sitaan ini diharapkan dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan selanjutnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan pada 1, Februari 2024 lalu. Penyidik dari KPK memasang plang sita di depan rumah berkelir putih. Penyitaan ini merupakan bagian penting untuk aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan oleh SYL.
Sebagaimana diketahui, KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang diduga telah dilakukan sejak 2020 dengan total gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap raja timah Bangka Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani, Selasa, 6 Februari 2024. (foto ist)
Kasus Korupsi Raja Timah di Bangka
Sementara itu, Tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah milik Tamron alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, rumah mewah milik Tamron, atau yang dikenal dengan julukan Raja Timah Bangka itu, berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.
Adapun tujuan dari penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi timah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dilakukan oleh tersangka Tamron. Untuk diketahui, Tamron merupakan beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," jelas Ketut.
Hingga saat ini tim penyidik kasus korupsi timah telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening,187 bidang tanah atau bangunan, penyitaan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil unit mobil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi melalui video konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu malam, 15 Mei 2024.
NI MADE SUKMASARI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar