Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hak asuh anak menjadi pembahasan akhir-akhir ini sejak kisah hak asuh Gala. Untuk dapat memperoleh hak asuh anak terdapat syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman pn-kediri.go.id, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan hak asuh anak. Pertama, akta kelahiran dari orang tua asli. Kedua, pemohon pernah mengasuh anak minimal enam bulan. Ketiga, melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua asli anak dan pemohon. Keempat, mendapat rekomendasi dari dinas sosial (dinsos). Kelima, pemohon ibu dan bapak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keenam, pemohon ibu dan bapak melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Ketujuh, foto kopi penghasilan atau slip gaji bagi PNS/TNI/POLRI. Kedelapan, membayar biaya perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu terdapat dokumen yang harus dipersiapkan. Melansir laman lbhpengayoman.unpar.ac.id, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain surat permohonan ke pengadilan, foto kopi KTP satu lembar ukuran A4 tanpa dipotong, fotokopi akter kelahiran ataupun keterangan dokter satu lembar dengan materai Rp 10.000,00, dan fotokopi surat keterangan gaji.
Pemohon hak asuh sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampi derajat ketiga. Melansir laman bhpjakarta.kemenkumham.go.id, para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban. Berikut beberapa kewajiban:
- Mengurus harta kekayaan anak asuh
- Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
- Memelihara dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki, serta mewakili anak dalam pendataannya
- Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
- Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.