Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pesan Harvey Moeis di Nota Pembelaannya: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Harvey Moeis juga mengungkapkan permintaan maaf karena harus tiba-tiba hilang dari kehidupan anak-anaknya.

19 Desember 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis memberikan pesan dalam nota pembelaannya kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang tersangkut dengan uang haram.

“Anak-anakku, Papa bukan koruptor,” ucapnya saat pembacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harvey berpesan, sebagai orang tua, dirinya bukanlah orang yang bisa menyalahgunakan wewenang. Dirinya tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara. Dia juga tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi. “Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, tuhan, sejarah dan waktu yang akan menjawabnya,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pleidoinya, Harvey juga mengungkapkan permintaan maaf karena harus tiba-tiba hilang dari kehidupan anak-anaknya. "Kalian memiliki sosok ayah yang dirampas begitu saja," tuturnya. “Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, Papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi.” 

Dalam perkara korupsi timah ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar dia dijatuhi pidana penjara 12 tahun.

JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Apabila Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun. 

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus