Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Plat Mobil Dinas KemenpanRB Dipakai Buronan KPK, Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo mengatakan plat nomor tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya.

31 Oktober 2020 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (kanan) menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kantor BNN, Jakarta, Jumat 26 Juni 2020. Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional ini BNN mengusung tema Hidup 100 persen di Era New Normal, Sadar Sehat, Produktif Tanpa Narkoba. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan dugaan bahwa plat nomor kementeriannya dipakai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hiendra Soenjoto. Dia mengatakan mobil dinas KemenpanRB yang dipakai oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida sudah dikembalikan ke KemenpanRB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mobil dinas KemenpanRB yang dipakai ibu Tin Zuraida, mantan pejabat KemenpanRB yang sudah pensiun dini Februari 2020 sudah dikembalikan,” kata Tjahjo lewat pesan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, kata Tjahjo, plat nomor khusus pejabat yang dipakai di mobil itu belum dikembalikan. Tjahjo mengatakan sebenarnya biro umum kementeriannya sudah meminta agar plat itu dikembalikan, namun hingga sekarang belum diserahkan. “Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” kata politikus PDIP tersebut.

Kendati demikian, Tjahjo mengatakan plat nomor tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya. Sehingga, status plat nomor tersebut bodong. “Status plat nomor tersebut saat ini adalah bodong,” kata dia.

Tjahjo memastikan bahwa mobil yang disita KPK dalam penangkapan Hiendra Soenjoto bukan milik KemenpanRB. “Hanya plat nomornya yang pernah menjadi plat nomor KemenpanRB dan plat nomor itu sudah tidak berlaku,” kata dia.

Hiendra merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Hiendra diduga memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi untuk pengurusan kasus. Menjadi buronan sejak Februari 2020, Hiendra akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Kawasan Tangerang Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus