Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Cirebon Masih Teliti Kelengkapan Berkas PK Saka Tatal, Sebelum Diserahkan ke Mahkamah Agung

Pengadilan Negeri Cirebon masih meneliti kelengkapan berkas PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky, sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.

9 Agustus 2024 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon masih meneliti kelengkapan berkas Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky. Sidang PK ini selesai di PN Cirebon pada Kamis, 1 Agustus 2024, dan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk hasil putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan, berkas PK belum dikirim ke MA lantaran masih pada tahap pemberkasan dan pengecekan kelengkapan. "Kan banyak itu ada saksi segala macam, kita cek dulu semua kelengkapannya," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arie juga memastikan jika PN Cirebon akan segera mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke MA jika semua sudah dinyatakaan lengkap. "Sebelum tenggat waktu 30 hari," jelas dia. 

Sebelumnya, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukum resmi mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang perdana diselenggarakan pada Rabu, 24 Juli 2024. Tujuan mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan PK, karena yakin tidak terlibat pada peristiwa delapan tahun silam dan memulihkan namanya kembali. 

Di sidang PK, tim kuasa hukum membawa 10 bukti baru atau novum yang diajukan kepada majelis hakim PN Cirebon, diantaranya: 

1. Foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB.

2. Foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB. 

3. Foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

4. Foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang jembatan yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

5. Foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin kesatu. 

6.  Video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto. Dalam video itu, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Mereka menyatakan memberikan kesaksian karena diperintahkan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.

7. Video pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation. 

8. Video keterangan dari politikus  Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

9. Kesaksian dari seorang bernama Selis yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube. 

10. Penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.

Polres Cirebon menetapkan Saka Tatal dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. Penetapan tersangka ini sudah bermasalah sejak awal karena hanya didasarkan kesaksian Dede Riswanto dan Aep Rudiansyah. Selain itu, bukti visum keduanya juga tak menunjukkan adanya bekas tusukan senjata tajam seperti yang diceritakan Rudiana. 

Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, lantaran pada 2016, ia masih berusia 15 tahun. Sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup. 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus