Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.

1 Maret 2024 | 22.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat, mengungkap pembunuhan wanita muda berinisial DES, 24 tahun yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta pada Ahad, 25 Februari 2024 atau lima hari setelah para pelaku menghabisi nyawa DES di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang. Menurut Polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga dan cemburu salah satu pelaku terhadap korban.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku tiga orang, DA, DP dan MR. DA dan DP adalah sepasang kekasih, dengan korban DES DP pun menjalin hubungan. Jadi motif sementara karena cemburu dan kami akan terus melakukan pendalaman," kata Direktur Dirkrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan saat memimpin olah TKP di Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. 

Surawan mengatakan, kasus berawal saat ditemukannya mayat DES yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024. Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya di buang di wilayah Banjar. 

"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merk rolex," kata Surawan menjelaskan. 

Hasil dari penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga pelaku, Surawan mengatakan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa DES. Artinya, menurut Surawan para pelaku melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati. 

"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan di jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku MR mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus