Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Jatim Periksa 12 Titik dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di SPI

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengatakan pihak Sekolah SPI Kota Batu terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak

13 Juli 2022 | 17.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (kedua kiri) ketika memberikan keterangan kepada media usai melakukan olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (13-7-2022). ANTARA/HO-Humas Polda Jatim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kota Batu - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 12 titik pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa pelaksanaan olah TKP itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta tim Inafis Polda Jatim dan Polres Batu sejak pukul 10.30 hingga 13.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Siang ini olah TKP dinyatakan selesai dan ada 12 titik atau spot yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Dirmanto di Kota Batu, Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik tersebut sesuai dengan keterangansaksi korban terhadap pihak terlapor berinisial JE.

Pada saat proses olah TKP di Sekolah SPI di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Polda Jatim mendatangkan dua orang saksi korban berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial OL dan WY.

Totok menyebutkan sebanyak 12 titik itu diduga merupakan tempat yang menjadi lokasi terjadinya tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tempat-tempat itu di antaranya berkaitan dengan produksi produk makanan di sekolah tersebut.

"Pertama berkaitan dengan proses produksi atau tempat untuk marketingnya, itu salah satunya. Yang kedua, ada beberapa wahana yang dijadikan tempat kunjungan tamu, tempat para pelajar ini dipekerjakan," katanya.

Selain melakukan olah TKP di 12 titik tersebut, Polda Jawa Timur juga mendapatkan sejumlah dokumen yang salah satunya berisi nama-nama siswa dalam kurun waktu 2008—2010. "Ada beberapa dokumen yang bisa kami temukan, salah satunya adalah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa pada tahun 2008 sampai dengan 2010. Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti dalam proses untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihak Sekolah SPI Kota Batu terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Namun, lanjut dia, penyelidikan tersebut memang harus dilengkapi sejumlah dasar hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada proses olah TKP kali ini, Polda Jatim memenuhi semua syarat formil untuk pelaksanaan penyelidikan.

"Pihak SPI pada dasarnya, selama ada dasar hukumnya, ada surat tugas, intinya syarat formil terpenuhi pihak SPI akan terbuka. Kami juga tidak gentar karena kami yakin itu memang tidak terjadi," katanya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu berinisial JE.

JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022. Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus