Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur menetapkan 13 anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Dua Parmanto di Jember. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengungkap, saat ini para tersangka diamankan di Polda Jatim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan dalam peristiwa pengeroyokan anggota polisi yang oleh anggota PSHT di Jember, Polda Jatim sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang. Para tersangka akhirnya ditetapkan setelah polisi memeriksa 22 orang anggota pencak silat PSHT di Mapolda Jatim. “Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kami tetapkan tersangka dan kami proses secara hukum,” kata Irjen Imam Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 orang dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur. Kedua pelaku dibawah umur tersebut, lanjut Imam, akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan. “Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kami terapkan undang-undang anak," ujar dia.
Sementara untuk pelaku lainnya, dia mengungkap tetap akan diproses hukum sesuai dengan pasal perundang-undangan yang berlaku. Penyidik, kata Imam, menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Peristiwa pengeroyokan kepada satu orang anggota polisi saat bertugas terjadi pada Senin dini hari, 22 Juli 2024. Massa PSHT mengeroyok Aipda Parmanto Indrajaya hingga korban mengalami luka cukup parah di bagian wajah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Kaliwates. Korban saat itu menjalankan tugas untuk mengamankan ketertiban umum selama kegiatan Suroan Agung yang dilakukan PSHT.
Selain Aipda Parmanto, anggota Polsek Kaliwates yang menjadi korban pengeroyokan bernama Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, Bripka Radya, dan Bripka Andre. Peristiwa terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates. Menurut Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, anggota Polsek Kaliwates itu sedang melaksanakan kegiatan pengamanan dan mendapat informasi ada blokade jalan oleh sekelompok orang sehingga mereka menuju lokasi tersebut untuk memberikan imbauan. "Namun yang terjadi di lapangan malah petugas dikeroyok para pesilat itu hingga mengalami luka-luka," tuturnya.