Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jawa Tengah Gelar Perkara Kematian Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Aulia Risma

Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri gelar perkara kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma

23 Desember 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditkrimum Polda) Jawa Tengah melakukan gelar perkara kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari, pada Senin, 23 Desember 2024. Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Gelar perkara juga melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami gelar perkara kasus PPDS dengan melibatkan pengawas Polda dan Biro Wassidik serta Tipidum Bareskrim," kata Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan ekspos kasus tersebut dengan Kejaksaan Tinggi jawa Tengah. "Dalam waktu dekat akan kami beri kepastian hukum," ujar Dwi pada Selasa, 17 Desember 2024 lalu.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi maupun ahli selama proses pengusustan kasus itu berlangsung. "Saksi ada 31 dan 3 ahli," sebut dia.

Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo juga berkomitmen segera menyelesaikan kasus itu. "Saya sudah atensi khusus untuk tuntaskan kasus ini ke Dirkrimum yamg baru," tuturnya.

Keluarga korban telah melaporkan kematian dokter Rumah Sakit Umum Daerah Slawi tersebut ke polisi. Sejumlah pasal yang diadukan antara lain pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kematian Aulia Risma membuka tabir praktek perundungan dan pemerasan di PPDS Anastesi Undip. Kementerian Kesehatan bahkan turun langsung untuk mengivestigasi adanya perundungan dan pungutan liar tersebut.

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti ke polisi untuk mengungkap kasus ini. Bukti tersebut, kata Nadia, termasuk rekaman wawancara, transfer rekening, dan rekaman pembicaraan almarhum. 

Berdasarkan investigasi Kemenkes, Aulia Risma menjadi korban pemerasan oleh senior-seniornya. Aulia disebut harus menyerahkan uang sekitar Rp 20 juta - Rp 40 juta per bulan kepada para seniornya tersebut. Akibat kasus ini, Kemenkes pun menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu. Namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang dtetapkan sebagai tersangka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus