Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumut Usut Brigadir Devi, Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 1 Tahun

Polda Sumut mulai mengusut dugaan kekerasan oleh polwan Brigadir Devi Maysari Manurung terhadap anak kandungnya berusia satu tahun.

19 Februari 2025 | 22.39 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatra Utara (Sumut) masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Brigadir Devi Maysari Manurung alias DMM terhadap anak kandungnya yang masih berusia satu tahun. Brigadir Devi merupakan polwan di Polda Sumut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), yang menuding istrinya, DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR," ujar Plt. Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan keterangan ARY, dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jalan Perbatasan No. 38, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dugaan kejadian terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor. Pelapor kemudian merekam panggilan video tersebut yang disebut menunjukkan bukti kekerasan.

Di dalam video itu, Devi diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka. "Termasuk menarik korban hingga menangis, serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas. Rekaman video ini kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik," kata Yudhi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan pelapor serta saksi-saksi, saksi ahli, menggelar perkara penyidikan, hingga memeriksa terlapor.

Penyidik juga telah beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan damai di antara keduanya.

Kendati belum bertemu kesepakatan, kata Yudhi, kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Hingga saat ini belum ada kesepakatan damai. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap berjalan transparan dan profesional,” kata Yudhi.

Polisi telah menyita barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan panci untuk kebutuhan penyelidikan. Yudhi mengklaim, seluruh bukti yang ada akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.

"Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mencari titik terang atas permasalahan tersebut," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus