Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mencecar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi dengan 15 pertanyaan terkait perkara Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dari belasan pertanyaan, polisi fokus pada dua hal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemarin diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.30 WIB. Fokus yang pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara Djoko," kata Awi saat dihubungi pada Kamis, 30 Agustus 2020.
Untuk fokus kedua, kata Awi, penyidik menyidik ihwal proses surat menyurat Divisi Hubungan Internasional kepada pihak Imigrasi yang kemudian mengakibatkan terhapus red notice atas nama Djoko.
Penghapusan ini pun ditengarai menjadi sebab Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. "Dua hal itu yang kami dalami dari saudara SA," ujar Awi.
Dalam kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap, serta Tommy Sumardi dan Djoko sebagai tersangka pemberi suap.