Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Cecar Kepala Imigrasi Jakarta Utara Soal Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Bareskrim mencecar Kepala Imigrasi Jakarta Utara soal penerbitan pasopr Djoko Tjandra.

20 Agustus 2020 | 09.41 WIB

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mencecar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi dengan 15 pertanyaan terkait perkara Djoko Tjandra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dari belasan pertanyaan, polisi fokus pada dua hal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.30 WIB. Fokus yang pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara Djoko," kata Awi saat dihubungi pada Kamis, 30 Agustus 2020.

Untuk fokus kedua, kata Awi, penyidik menyidik ihwal proses surat menyurat Divisi Hubungan Internasional kepada pihak Imigrasi yang kemudian mengakibatkan terhapus red notice atas nama Djoko.

Penghapusan ini pun ditengarai menjadi sebab Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. "Dua hal itu yang kami dalami dari saudara SA," ujar Awi.

Dalam kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap, serta Tommy Sumardi dan Djoko sebagai tersangka pemberi suap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus