Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di bilangan Jakarta Barat hari ini. Keduanya digrebek karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total ada enam terapis ya (yang ditangkap). Itu dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti menjelaskan kedua spa tersebut berada di gang perumahan. Hal ini membuat Satgas Covid-19 sedikit kesulitan memantau aktivitas mereka.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan dari hasil tes swab antigen terhadap enam terapis yang ditangkap, salah satunya dinyatakan positif virus Corona dan segera dievakuasi ke Wisma Atlet.
"Satu orang positif, kalau dia tetap mijit bayangin udah berapa orang yang kena itu," kata Mukti.
Sedangkan lima terapis lainnya saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi. Mikro mengatakan pihak kepolisian masih mengejar pemilik dari dua tempat spa tersebut. "Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan kami proses hukum," kata Mukti.
Untuk mencegah dua tempat spa itu kembali beroperasi saat PPKM Darurat, polisi menyegel sementara keduanya. Mukti mengatakan kedua pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
M JULNIS FIRMANSYAH