Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Gerebek Lagi Dua Spa Langgar PPKM Darurat, Ada Terapis Positif Covid-19

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di bilangan Jakarta Barat hari ini yang melanggar aturan PPKM Darurat.

8 Juli 2021 | 21.24 WIB

Petugas memfoto sejumlah peraturan yang tertempel di dinding bilik panti pijat saat melakukan razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia yang melibatkan Sudin Pariwisata, Puskesmas, BPOM, Satpol PP, TNI dan Polisi tersebut, juga untuk mendata sejumlah panti pijat yang ada. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Perbesar
Petugas memfoto sejumlah peraturan yang tertempel di dinding bilik panti pijat saat melakukan razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia yang melibatkan Sudin Pariwisata, Puskesmas, BPOM, Satpol PP, TNI dan Polisi tersebut, juga untuk mendata sejumlah panti pijat yang ada. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di bilangan Jakarta Barat hari ini. Keduanya digrebek karena terbukti melanggar PPKM Darurat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Total ada enam terapis ya (yang ditangkap). Itu dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juli 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mukti menjelaskan kedua spa tersebut berada di gang perumahan. Hal ini membuat Satgas Covid-19 sedikit kesulitan memantau aktivitas mereka.  

Lebih lanjut, Mukti mengatakan dari hasil tes swab antigen terhadap enam terapis yang ditangkap, salah satunya dinyatakan positif virus Corona dan segera dievakuasi ke Wisma Atlet.  

"Satu orang positif, kalau dia tetap mijit bayangin udah berapa orang yang kena itu," kata Mukti.  

Sedangkan lima terapis lainnya saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi. Mikro mengatakan pihak kepolisian masih mengejar pemilik dari dua tempat spa tersebut. "Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan kami proses hukum," kata Mukti.  

Untuk mencegah dua tempat spa itu kembali beroperasi saat PPKM Darurat, polisi menyegel sementara keduanya. Mukti mengatakan kedua pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus