Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi: Jangan Kaitkan Pos Polisi Terbakar dengan Aksi 22 Mei

Kepolisian Resor Kota Surakarta masih menyelidiki penyebab kebakaran pos polisi itu.

24 Mei 2019 | 11.20 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Firman Hidayat
Perbesar
Ilustrasi. TEMPO/Firman Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai meminta masyarakat tidak mengaitkan kebakaran pos polisi lalu lintas di kawasan Fajar Indah, Solo, Jumat dinihari, 24 Mei 2019 dengan situasi politik yang terjadi di ibu kota. "Mungkin saja ada yang membakar sampah di belakang pos polisi," kata Andy.

Menurut dia, kebakaran pos polisi itu tidak terlalu besar. "Hanya di bagian belakang." Api hanya menjilat beberapa bagian belakang dari pos polisi lalu lintas itu.

Baca juga: 2 Kelompok Pemicu Rusuh 22 Mei, Polisi: Salah Satu Terkait ISIS

Kepolisian Resor Kota Surakarta masih menyelidiki penyebab kebakaran itu. "Kami mendapat laporan kejadian tersebut pada pukul 01.40 WIB." Pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk memeriksa lokasi. 
Salah satu saksi mata, Arifin mengaku melihat api menyala di bagian belakang pos polisi itu. "Kami bersama warga berupaya memadamkan."

Baca juga: Polri Buru Penyebar Hoaks Polisi Tembaki Masjid

Warga meminjam alat pemadam api ke karaoke di sekitar pos polisi itu serta menghubungi pemadam kebakaran. Saat mobil pemadan tiba, api sudah berhasil dipadamkan oleh warga. 

Menjelang siang, pekerja mulai memperbaiki pos polisi itu. Beberapa bagian yang hangus sudah dibongkar. Pekerja juga telah mengecat bagian bangunan yang terkena jelaga.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus