Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap enam orang anggota pengedar narkoba jenis sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung berinisial SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD. Dari keenam tersangka, polisi menyita enam kilogram sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dalam kemasan abon lele dan teri medan jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Rabu, 13 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo menjelaskan tersangka yang pertama ditangkap adalah SUL. Ia diketahui sebagai pengambil empat bungkus abon lele berisi ribuan butir pil ekstasi di kamar salah satu hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Menurut Argo, SUL ditangkap di depan Masjid At Tin, Jalan Raya Taman Mini Pintu I, Jakarta Timur pada Kamis, 21 Februari 2019, dengan barang bukti satu bungkusan berisi 100 gram sabu.
Polisi lantas menggeledah kontrakan SUL dan mendapati lima bungkusan berisi lima kilogram sabu, dua bungkus kemasan abon lele berisi masing-masing 500 dan 400 gram sabu. “Hasil interogasi, SUL mengatakan 4 bungkus abon lele berisi ribuan butir ekstasi yang dia ambil di Hotel daerah Mangga Besar sudah didistribusikan,” kata Argo.
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kata Argo, lantas menangkap tersangka berinisial NOL di daerah Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 1 Maret 2019. Menurut Argo, NOL berperan mengambil 15 kilogram sabu pada 19 Februari 2019 lalu untuk didistribusikan kepada tersangka RID, RUD, dan HB.
Ia diperintah oleh dua orang berinisial PRES dan YG. Adapun HB, PRES, dan YG masih buron alias masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kemudian menangkap tersangka RID pada Ahad, 3 Maret 2019, di daerah Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti 2 gram sabu. Saat penangkapan, tersangka HB, TN, dan YG berhasil melarikan diri.
Argo mengatakan, tersangka terakhir, TED dan RUD, ditangkap di daerah Tamansari, Jawa Barat pada Senin, 4 Maret 2019. “Saat ini tim sedang berusaha mengejar para tersangka yang masih DPO, yaitu HB, YG, TN, dan PRES,” ujarnya.
Polisi, kata Argo, berencana menjerat para tersangka pengedar sabu yang sudah ditangkap itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.