Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi: Pacar Tamara Tyasmara Diduga Benamkan Dante 12 Kali

Polisi telah menetapkan pacar Tamara Tyasmara, Yudha, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, 6 tahun.

11 Februari 2024 | 11.20 WIB

Artis film televisi Tamara Tyasmara (kiri) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan kasus anak Tamara tewas tenggelam di kolam renang. Pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Februari  2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Artis film televisi Tamara Tyasmara (kiri) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan kasus anak Tamara tewas tenggelam di kolam renang. Pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, diduga membenamkan kepala Raden Adante Khalif Pamudityo alias Dante 12 kali di dalam kolam renang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, 6 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal ini, kata Wira, terungkap usai polisi memeriksa CCTV milik kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Perlu kami berikan gambaran terkait dengan hasil daripada rekaman cctv. Memiliki durasi kurang lebih 2 jam lebih 1 menit,” kata Wira saat konferensi pers pada Jumat, 9 Februari 2024. 

“Adapun didalam rekaman tersebut memuat adegan di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” ucapnya.

Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati. Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Penyidik Jatanras menangkap Yudha di rumah kontrakannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 9.00, Jumat, 9 Februari 2024.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus