Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi: Perekam Penganiayaan D Bukan Pacar Mario Dandy Satriyo

Di lokasi kejadian Shane bertanya pada Mario Dandy Satriyo apa yang harus ia lakukan. "Tersangka MDS menjawab 'entar videoin aja'," kata Kapolres

24 Februari 2023 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan perekam momen Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, saat melakukan penganiayaan pada D, 15 tahun adalah rekannya bernama Shane, 19 tahun. Polisi telah menetapkan Shane sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary membantah perekam kejadian penganiayaan itu AGH, 15 tahun, yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo. AGH kini masih berstatus anak saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan penganiayaan ini berawal dari cerita AGH kepada Mario Dandy jika mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari D pada 23 Januari. Mario lalu curhat soal masalah ini kepada Shane pada 20 Februari 2023.

“Tersangka S bertanya ‘kamu kenapa’ akhirnya tersangka MDS menyatakan emosi. Kemudian tersangka S menjawab ‘Gua kalau jadi lu pukulin aja. Itu parah, Den’,” kata Ade Ary menirukan ucapan Shane dalam konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Setelah mendapat provokasi itu, Mario Dandy, Shane, dan AGH sambil menaiki mobil Jeep Rubicon menghampiri korban yang sedang berada di rumah rekannya di Ulu Jami, Pesanggrahan.

Sesampainya di lokasi, Shane bertanya pada Mario Dandy Satriyo apa yang harus ia lakukan. “Tersangka MDS menjawab ‘entar videoin aja’. Kemudian tersangka S bertanya ‘Ya, sudah mana HP?’. Kemudian tersangka MDS menjawab ‘Nih, HP gua’,” tutur Ade Ary.

Korban Diminta Push Up 50 Kali

Ade Ary menjelaskan Mario Dandy Satriyo sempat menyuruh korban untuk puh up 50 kali. Namun, D hanya sanggup 20 kali.

“Tersangka MDS menyuruh anak korban saudara D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh bersikap tobat oleh tersangka,” katanya.

Ade Ary menuturkan D tidak memahami sikap tobat yang diminta oleh tersangka. Mario lalu meminta rekannya, Shane alias SLRL, 19 tahun, untuk mencontohkan.

Meski sudah dicontohkan, D ternyata tidak bisa melakukan permintaan tersebut. Mario lalu memerintahkan D bersikap push up dan menganiayanya. “Tersangka MDS menyuruh anak korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” kata Ade Ary.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus