Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa pengacara Evelin Dohar Hutagalung dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Evelin diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 sebagai saksi terlapor. Evelin Dohar adalah mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan remaja di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada 2024.
Dugaan pemerasan ini muncul saat pengusutan kematian remaja di hotel Senopati itu bergulir di kepolisian. Arif Nugroho, tersangka pembunuhan, ketika itu didampingi oleh Evelin selaku kuasa hukum. Selain Arif, tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Bayu Haryoto.
Pada saat penyidikan berlangsung, kedua tersangka melaporkan bahwa mereka telah diperas oleh polisi. Mereka mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri mengatakan Evelin diperiksa selama lima jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 18.14 WIB hingga 23.16 WIB. Saat diperiksa, Evelin dicecar 31 pertanyaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa suami Evelin. Pemeriksaan itu mengacu pada laporan polisi bernomor /B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2025. Dalam laporan itu, Evelin dan suaminya berstatus sebagai terlapor.
Ade mengatakan laporan polisi itu berhubungan dengan penjualan kendaraan mantan kliennya. “Disebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp 6,5 miliar,” kata Ade Safri melalu keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2025.
Dalam kasus pemerasan ini, AKPB Bintoro sudah menjalani sidang kode etik di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Anam mengatakan AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.
Alasan Majelis Kode Etik memberi sanksi PTDH kepada Bintoro, karena terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya. "Yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit ya. Tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga mengganggu proses atau tidak, itu yang penting," kata Anam.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, KY: Tak Serta Merta Ada Pelanggaran Etik pada Hakim Tingkat Pertama