Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut Kades Kohod Cs Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Karena Alasan Ekonomi

Kepolisian menyatakan ada motif ekonomi dibalik keterlibatan Kades Kohod cs dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.

19 Februari 2025 | 15.05 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut di Tangerang di Bareskrim Polri, Jakarta, 18 Februari 2025. Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke imigrasi. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut di Tangerang di Bareskrim Polri, Jakarta, 18 Februari 2025. Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke imigrasi. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RepublikIndonesia Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif Kades Kohod Arsin bin Asip melakukan pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat lahan di perairan Tangerang. Polisi telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Djuhandhani menyatakan para tersangka terlibat pemalsuan karena motif ekonomi. Namun, menurut dia, para tersangka sampai saat ini belum menyatakan dengan jelas sumber uang yang mereka terima.  “Tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan. Terjadi saling ‘melempar’ uangnya berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keterangan dari empat tersangka saat proses penyidikan, kata Djuhandhani, berbeda-beda dan saling menyalahkan satu sama lain. Kondisi ini membuat penyidik harus jeli untuk menelaah perkara pemalsuan tersebut. Namun pada ujungnya kepolisian menemukan satu kesimpulan bahwa pemalsuan ini dilakukan dengan motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan.

Selain Arsin bin Asip, tiga tersangka lainnya adal Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti yang mengarah kepada empat nama tersebut.

“Penyidik dan peserta gelar perkara telah sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah” ujar Djuhandhani. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka.”

Hasil penyidikan menemukan para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Para tersangka juga membuat surat keterangan pernyataan kesaksian palsu, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Surat-surat ini digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Pengacara Kades Kohod, Rendy Kurniawan, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Arsin, menurut dia, baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari media. "Pak Arsin tahu dari pemberitaan di televisi saat statusnya berubah (menjadi tersangka)," kata Rendy saat dihubungi hari ini.

Ayu Cipta (Tangerang) berkontribusi dalam laporan ini.
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus