Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RepublikIndonesia Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif Kades Kohod Arsin bin Asip melakukan pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat lahan di perairan Tangerang. Polisi telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuhandhani menyatakan para tersangka terlibat pemalsuan karena motif ekonomi. Namun, menurut dia, para tersangka sampai saat ini belum menyatakan dengan jelas sumber uang yang mereka terima. “Tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan. Terjadi saling ‘melempar’ uangnya berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan dari empat tersangka saat proses penyidikan, kata Djuhandhani, berbeda-beda dan saling menyalahkan satu sama lain. Kondisi ini membuat penyidik harus jeli untuk menelaah perkara pemalsuan tersebut. Namun pada ujungnya kepolisian menemukan satu kesimpulan bahwa pemalsuan ini dilakukan dengan motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan.
Selain Arsin bin Asip, tiga tersangka lainnya adal Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti yang mengarah kepada empat nama tersebut.
“Penyidik dan peserta gelar perkara telah sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah” ujar Djuhandhani. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka.”
Hasil penyidikan menemukan para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Para tersangka juga membuat surat keterangan pernyataan kesaksian palsu, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Surat-surat ini digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pengacara Kades Kohod, Rendy Kurniawan, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Arsin, menurut dia, baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari media. "Pak Arsin tahu dari pemberitaan di televisi saat statusnya berubah (menjadi tersangka)," kata Rendy saat dihubungi hari ini.