Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut, Pengedar Narkoba Mengira MXE Itu Ekstasi

Narkoba berupa pil berwarna cokat itu mengandung metoksetamina atau MXE sedangkan ekstasi menggunakan metilendioksi metamfetamina (MDMA).

25 Februari 2019 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Narkoba jenis baru bernama Metoksetamin saat dipamerkan dalam rangka konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Adam Prireza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.Co, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yang mengandung metoksetamina atau MXE. Uniknya, pengedar justru mengira barang yang dia edarkan itu adalah ekstasi. "Jadi dia pikir ini barang ekstasi, ternyata bukan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn, Senin, 25 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Menurut Calvijn, pengedar yang berinisial SS awalnya ingin me-retur narkoba yang telah dibeli. Alasannya, para pelanggan komplain lantaran efek dari pil itu tidak sama dengan ekstasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, SS mengaku memesan pil berbentuk diamond berwarna cokelat muda itu dari seseorang di Malaysia. Ia menjualnya seharga Rp 400-500 ribu per butir. Namun karena dikomplain pelanggan, ia baru pil itu bukan ekstasi. Karena itu dia berniat mengembalikan dan menukar dengan pil yang dipesan pelanggan.
 
Calvijn mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui pil berwarna cokat itu mengandung metoksetamina. Sedangkan ekstasi menggunakan metilendioksi metamfetamina (MDMA).

Anggota Puslabfor Polri Ajun Komisaris Besar Jaswanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018, metoksetamina termasuk narkoba golongan 1. "Selain MXE, narkoba berbentuk tablet itu juga mengandung analgesik dan kafein," kata dia.

Baca: Narkoba Jenis Baru Beredar, Pengguna Rokok Elektrik Diincar

Peredaran narkoba jenis baru itu terungkap setelah polisi menangkap SS dan ST yang sedang bertransaksi di area parkir Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. Di unit apartemen SS di Mediterania Boulevard Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi mendapati 9 ribu butir MXE, sabu seberat 874 gram, 70 butir Happy Five, timbangan digital, alat sealer, 2 buah bong, serta 4 buah cangklong kaca.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus