Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AA, 26 tahun dan YG, 26 tahun, merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang. "Korban pencurian adalah tetangga pelaku," ujar Kapolsek Cipondoh Komisaris Evarmon Lubis, Jumat 2 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Evarmon mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. "Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan," kata Evarmon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai disimpan di lemari kamar telah raib. Korban mengaku uang itu senilai Rp 17 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh. "Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu, polisi mengetahui pencuri tersebut merupakan dua orang pria. Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.
Pada Rabu 31 Januari 2024, kedua pelaku berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. "Kami sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata Evarmon.
Kepada penyidik, pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu, dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari. AA dan YG juga mengakui barang bukti dua celengan telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Uang tunai senilai Rp 12, 4 juta dibagi dua dan digunakan untuk bayar utang serta foya-foya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Evarmon.