Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi. Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup milik CV Galena Alam Raya Utama. Kasus dengan potensi kerugian Rp 10.038.000.000 ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, tersangka pertama adalah J, WNA asal Korea Selatan. Dia merupakan kepala operasional di gudang tersebut sekaligus pemilik modal. J mengupah pekerja sebesar Rp 5 juta per bulan.
Polisi juga menangkap Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. "Jadinya sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gudang milik CV Galena Alam Raya Utama itu berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari TKP, polisi menyita 207 balok timah. Setiap batang memiliki berat antara 23 sampai 26 kg. Bila ditotalkan, beratnya sekitar 5,81 ton.
Selain itu, polisi juga menemukan dua stoples transparan berisi pasir timah. Lalu, ada alat X-Ray Fluorescence (XRF) yang digunakan untuk mengukur kadar logam. Menurut Donny, harga alat ini cukup mahal, kurang lebih Rp 800 juta.
Di gudang itu ada 23 cetakan yang digunakan untuk mencetak timah. Ada pula seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan dan tiga gawai yang disita.
Di gudang itu, tujuh orang pekerja mengolah pasir timah menjadi balok-balok timah. Pasir timah dibawa dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan angkutan laut, lanjut ke Bekasi.
Pilihan Editor: KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita