Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan polisi baru saja menciduk salah satu anak buah John Kei yang berinisial JR pada Rabu malam, 24 Juni 2020. Dari JR polisi menyita sebuah senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditangkap di kediamannya di Kelapa 2, Tangerang. Senpi masih kami dalami apakah digunakan saat menyerang Nus Kei," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat diperiksa, Yusri memastikan JR tidak terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Nus Kei dan kelompoknya. Sehingga ia terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana seperti yang telah ditetapkan polisi kepada John Kei cs. "Ada info dia ikut (penyerangan Nus Kei), tapi setelah didalami dia tidak terlibat," kata Yusri.
Meskipun tak terlibat, polisi tetap menahan JR karena kedapatan menyimpan senjata api tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad, 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Penyerangan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati John kepada Nus Kei karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Sebelum menuju Green Lake City, kelompok John Kei membunuh anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Korban tewas karena dibacok dan dilindas mobil.
Polisi menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih memburu 11 orang anak buah John yang terlibat dalam penyerangan.
Polisi menjerat John Kei cs dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.
M JULNIS FIRMANSYAH