Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial RPS, 37 tahun, menjadi korban pemerasan dengan modus aplikasi kencan daring, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Musibah itu menimpa RPS setelah dia berinteraksi dengan salah satu pelaku melalui sebuah aplikasi kencan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan kronologi dari laporan kepolisian, pada 27 Februari 2025 RPS berkenalan dengan seorang perempuan berinisial FDP melalui aplikasi kencan. Tiga hari setelahnya, FDP mengajak RPS untuk mendatangi indekos pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara. RPS pun datang ke indekos pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana, RPS dan FDP berbincang di kamar pelaku dengan kondisi pintu kamar terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiba-tiba, sebanyak tiga orang memasuki kamar dan satu orang di antaranya mengaku sebagai suami dari FDP. “Dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut isterinya ,” kata Kepala Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Pelaku yang mengaku sebagai suami FDP itu mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada korban. Pelaku pun sempat mengancam akan menelanjangi RPS pada saat itu. Saat itu FDP keluar dari kamar dan meninggalkan korban yang berada di dalam bersama tiga pelaku lainnya. “Salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar,” kata Ressa.
Saat itulah korban mengalami pemerasan oleh pelaku. Para pelaku meminta korban mengakses perbankan virtualnya untuk mengecek saldonya. Kemudian pelaku mengakses rekening bank milik korban dan melakukan perpindahan uang senilai Rp 3 juta dan Rp 500 ribu. Tak sampai situ, pelaku juga mengambil ponsel RPS dan meminta dia pergi dari indekos itu. Atas tindak kriminal tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Utara pada hari yang sama.
Para pelaku berhasil diidentifikasi setelah kepolisian melakukan olah TKP, observasi, dan meminta keterangan saksi, mengumpulkan laporan masyarakat serta analisis rekaman CCTV. Ressa menyatakan kepolisian telah meringkus empat orang pelaku yakni S, AA, DY, dan FDP. Keempatnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara keesokan harinya, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Para pelaku ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka juga sudah dibawa kepada Subdit 3 Tanah Abang atau Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan adalah hasil cetak mutasi rekening korban, ponsel milik pelaku, ponsel milik korban, dua bilah pisau, satu unit motor tanpa plat nomor. Atas kejadian ini para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Kepolisian juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.