Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Brusly Wongkar, 40 tahun, pelaku pornoaksi di sebuah perumahan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, tersangka dibekuk pagi tadi di rumah kontrakannya Perum Graha Pemda Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara. "Tersangka sudah ditahan," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat, 24 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat adanya pornoaksi di depan anak-anak di sebuah perumahan Cikarang Utara pada Senin sore. Pelaku yang membawa sepeda motor melakukan masturbasi sampai klimaks lalu pergi.
Ketika beraksi, pelaku membawa sepeda motor, menutup wajahnya pakai helm, pakai jaket, dan celana jins. Aksi kali ini dia terekam CCTV milik warga, videonya menyebar di media sosial lalu viral.
"Motifnya untuk kepuasan seksual, dia punya penyimpangan seksual namanya eksibisionis seksual," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.