Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pornoaksi di Cikarang Sudah Beraksi Ratusan Kali

Polisi menangkap Brusly Wongkar, pelaku pornoaksi di hadapan anak perempuan. Mengaku sudah beraksi ratusan kali.

24 Januari 2020 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto digelandang petugas usai dihadirkan saat rilis kasus pelecehan seksual begal payudara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Pelaku dijerat dengan 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap Brusly Wongkar, pria berusia 40 tahun yang melakukan pornoaksi di hadapan anak perempuan berusia 10 tahun di sebuah perumahan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sebut dia, pelaku mengaku tak dapat menghitung berapa kali melakukan pornoaksi di muka umum. "Ratusan kali," kata Hendra pada Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendra mengatakan pelaku tak memilih lokasi saat menjalankan tindakan asusilanya. Menurut dia, jika melihat orang yang dapat menggairahkan seksualnya, pelaku melakukan masturbasi dengan harapan dilihat. "Di mana saja saat ada gairah seksual, dia melakukan itu," sebut Hendra.

Menurut Kapolres, pelaku memiliki penyimpangan seksual. Dalam bahasa ilmiah, kata dia, adalah eksibisionis seksual atau tindakan memamerkan alat kelamin pada orang asing tanpa ada persetujuan. "Sasarannya siapa saja yang membuat gairah seksualnya naik," ucap Hendra.

Pelaku yang merupakan buruh itu dibekuk polisi pada Jumat, 24 Januari 2020 di rumah kontrakannya di Perum Graha Pemda Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pukul 07.00 WIB. Tersangka sekarang sudah ditahan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Adapun barang bukti yang disita berupa video rekaman CCTV saat pelaku tengah beraksi.

ADI WARSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus