Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Kambuhan yang Mengincar Apartemen

Pelaku sudah bolak-balik masuk penjara untuk kasus pencurian yang sama. Spesialis mencuri di apartemen.

2 Mei 2020 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian spesialis apartemen berinisial FI. Tersangka kembali melakukan pencurian setelah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Catatan kami, tersangka keluar dari Lapas Salemba tahun 2015. Lalu beraksi lagi dan keluar penjara lagi tahun 2018 dari Lapas Cipinang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Sabtu, 2 Mei 2020.

Tersangka FI alias AB tercatat sebagai residivis spesialis pencurian di apartemen. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan mengelabui petugas kebersihan agar bisa masuk apartemen yang menjadi targetnya. Dalam aksinya tersangka membekali diri dengan alat berat berupa linggis yang digunakan untuk menjebol pintu kamar apartemen.

"Cerdiknya tersangka bisa memanfaatkan situasi kelengahan apartemen dan karyawan apartemen tersebut untuk memperoleh akses masuk ke apartemen," ujar Budhi. Kapolres menyebutkan dalam aksinya FI menggunakan modus yang sering digunakan mempengaruhi petugas kebersihan dengan bahasa yang agak sulit dimengerti oleh petugas.

Tersangka mengaku sebagai penghuni apartemen yang ketinggalan akses masuk di lantai tertentu. "Ini yang dimanfaatkan dan dilakukan oleh tersangka," kata Budhi.

Polisi mencatat perbuatan tersangka telah dilakukan sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara tahun 2018. Adapun lokasi apartemen yang jadi target, yakni apartemen Kemayoran, apartemen Sunter (dua kali) dan terakhir apartemen CBD Pluit.

Saat beraksi, tersangka memastikan bahwa kamar ataupun apartemen dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan linggis khusus tersangka mencongkel pintu masuk lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam apartemen. "Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Budhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus