Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian spesialis apartemen berinisial FI. Tersangka kembali melakukan pencurian setelah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Catatan kami, tersangka keluar dari Lapas Salemba tahun 2015. Lalu beraksi lagi dan keluar penjara lagi tahun 2018 dari Lapas Cipinang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Sabtu, 2 Mei 2020.
Tersangka FI alias AB tercatat sebagai residivis spesialis pencurian di apartemen. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan mengelabui petugas kebersihan agar bisa masuk apartemen yang menjadi targetnya. Dalam aksinya tersangka membekali diri dengan alat berat berupa linggis yang digunakan untuk menjebol pintu kamar apartemen.
"Cerdiknya tersangka bisa memanfaatkan situasi kelengahan apartemen dan karyawan apartemen tersebut untuk memperoleh akses masuk ke apartemen," ujar Budhi. Kapolres menyebutkan dalam aksinya FI menggunakan modus yang sering digunakan mempengaruhi petugas kebersihan dengan bahasa yang agak sulit dimengerti oleh petugas.
Tersangka mengaku sebagai penghuni apartemen yang ketinggalan akses masuk di lantai tertentu. "Ini yang dimanfaatkan dan dilakukan oleh tersangka," kata Budhi.
Polisi mencatat perbuatan tersangka telah dilakukan sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara tahun 2018. Adapun lokasi apartemen yang jadi target, yakni apartemen Kemayoran, apartemen Sunter (dua kali) dan terakhir apartemen CBD Pluit.
Saat beraksi, tersangka memastikan bahwa kamar ataupun apartemen dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan linggis khusus tersangka mencongkel pintu masuk lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam apartemen. "Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Budhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini