Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tembaki Kapal Cepat Penyelundup Belasan Ribu Botol Miras

Polisi menembaki kapal cepat di perairan Bangka Belitung yang akan menyelundupan 12 ribu botol miras dari Singapura.

5 Februari 2020 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan pemusnahan miras ilegal dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya  penyelundupan 12 ribu botol minuman keras atau miras berbagai merek dari Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anang Syarif Hidayat mengatakan belasan ribu botol minuman keras itu diangkut menggunakan kapal cepat.

"Kapal tersebut membawa miras dari Singapura setelah melakukan transhipment di Batam dengan tujuan Lampung untuk seterusnya dibawa dan diedarkan di Jakarta. Penghitungan sementara ada 12 ribu botol miras yang akan diselundupkan," ujar Anang saat konferensi pers dengan wartawan di dermaga Polairud Babel, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut Anang, proses penangkapan kapal pengangkut miras selundupan itu cukup menguras tenaga karena kapal tersebut memiliki 7 mesin berkapasitas 2100 PK atau dengan kecepatan 60 knot. Sehingga proses pengejaran, kata dia, harus menggunakan helikopter.

"Selain itu, anggota terpaksa menembak kapal karena mengindahkan tembakan peringatan saat diminta untuk berhenti. Setelah tiga mesin rusak akibat tembakan, kapal melambat dan anggota melompat ke atas kapal untuk mengamankan kapal dan seluruh kru yang berjumlah 8 orang yang semuanya warga Kepulauan Riau," ujar dia.

Anang menuturkan penyelundupan dengan kapal berkecepatan tinggi tersebut sudah lama menjadi incaran kepolisian. Namun, selama ini selalu gagal karena armada kapal milik Polda Bangka Belitung belum memiliki kemampuan yang mengimbangi kapal penyelundup tersebut.

"Penyelundupan ini sudah lebih dari satu kali dilakukan. Kita berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat yang melaporkan ada kapal yang dicurigai. Termasuk kepada anggota yang berhasil mengamankan kapal tersebut," ujar dia.

Anang menambahkan polisi sudah menangkap 8 kru kapal. Mereka dijerat pidana Pasal 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2015 tentang perdagangan.

"Mereka dikenakan Undang-undang pelayaran karena mereka tidak memiliki  urat Izin Berlayar (SIB) dan ini fatal di dunia pelayaran. Dengan tidak memiliki SIB dia bisa diancam hukum lima tahun. Sedangkan melanggar tidak memiliki izin perdagangan ancaman minimal 4 tahun. Tapi ini sementara karena proses penyelidikan belum selesai," ujar dia.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus