Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 12 ribu botol minuman keras atau miras berbagai merek dari Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anang Syarif Hidayat mengatakan belasan ribu botol minuman keras itu diangkut menggunakan kapal cepat.
"Kapal tersebut membawa miras dari Singapura setelah melakukan transhipment di Batam dengan tujuan Lampung untuk seterusnya dibawa dan diedarkan di Jakarta. Penghitungan sementara ada 12 ribu botol miras yang akan diselundupkan," ujar Anang saat konferensi pers dengan wartawan di dermaga Polairud Babel, Rabu, 5 Februari 2020.
Menurut Anang, proses penangkapan kapal pengangkut miras selundupan itu cukup menguras tenaga karena kapal tersebut memiliki 7 mesin berkapasitas 2100 PK atau dengan kecepatan 60 knot. Sehingga proses pengejaran, kata dia, harus menggunakan helikopter.
"Selain itu, anggota terpaksa menembak kapal karena mengindahkan tembakan peringatan saat diminta untuk berhenti. Setelah tiga mesin rusak akibat tembakan, kapal melambat dan anggota melompat ke atas kapal untuk mengamankan kapal dan seluruh kru yang berjumlah 8 orang yang semuanya warga Kepulauan Riau," ujar dia.
Anang menuturkan penyelundupan dengan kapal berkecepatan tinggi tersebut sudah lama menjadi incaran kepolisian. Namun, selama ini selalu gagal karena armada kapal milik Polda Bangka Belitung belum memiliki kemampuan yang mengimbangi kapal penyelundup tersebut.
"Penyelundupan ini sudah lebih dari satu kali dilakukan. Kita berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat yang melaporkan ada kapal yang dicurigai. Termasuk kepada anggota yang berhasil mengamankan kapal tersebut," ujar dia.
Anang menambahkan polisi sudah menangkap 8 kru kapal. Mereka dijerat pidana Pasal 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2015 tentang perdagangan.
"Mereka dikenakan Undang-undang pelayaran karena mereka tidak memiliki urat Izin Berlayar (SIB) dan ini fatal di dunia pelayaran. Dengan tidak memiliki SIB dia bisa diancam hukum lima tahun. Sedangkan melanggar tidak memiliki izin perdagangan ancaman minimal 4 tahun. Tapi ini sementara karena proses penyelidikan belum selesai," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini