Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) TNI atas nama Yanuar Akbar, salah satu tersangka kasus bom ikan yang melibatkan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menemukan KTA itu saat menggeledah rumah Yanuar. Namun kepada polisi, Yanuar mengaku hanya seorang aktivis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia bukan anggota TNI. Iya (KTA-nya) palsu. Dia mengatakan itu hanya buat koleksi pribadi, bukan untuk dipergunakan ataupun ditunjukan kepada publik," ujar Pitra, kuasa hukum Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2019.
Pitra memastikan kliennya tak pernah sekalipun menunjukkan KTA TNI palsu itu ke khalayak. Menurut dia, Yanuar selama ini hanya menyimpannya di dalam tas.
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya mengikuti rencana bom ikan atas dasar ketidaktahuan. Ia juga mengatakan Yanuar belum pernah sekalipun memegang bom ikan itu.
"Tapi kalau menggerakan massa (untuk membuat kerusuhan) benar. Dia selalu menggerakkan massa," kata Pitra.
Dalam kasus rencana peledakan bom ikan ini, polisi telah menangkap 10 tersangka, yang berinisial S alias L, JAF, OS, NAD, AL, SAM, YF, ALI, FEB, dan Abdul Basith. Mereka rencananya akan meledakkan bom itu saat Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.
Abdul Basith, menyebut sejumlah bom ikan disiapkan untuk meledakkan pusat bisnis di beberapa titik di Jakarta. Abdul mengutarakan rencananya bom diletakkan di pusat bisnis di tujuh titik.
"Otista, Kelapa Gading, Senen, Glodok, dan Taman Anggrek," kata Abdul Basith.
Menurut Abdul, bom ikan tersebut bukan menyasar kepada massa tertentu melainkan pusat bisnis. Tujuannya menyerang etnis Cina yang tinggal di Indonesia