Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memutuskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AS, mahasiswa yang melakukan tabrak lari di Kebayoran Lama.
Tindakan AS ini viral di media sosial, karena dilakukan dengan kendaraan berplat mobil polisi yang belakangan diketahui sudah habis masanya atau kadaluwarsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan memang masih dalam pemeriksaan, tapi tidak ditahan karena ancaman kurang dari 5 tahun. Koorperatif dia," ujar Sambodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Ahad, 22 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan empat pasal, yakni Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 UU lalu lintas tahun 2009 dan Pasal 312 tentang tabrak lari. Polisi saat ini telah melakukan tes urine dan memeriksa kejiwaan AS.
"Hasilnya negatif narkotika," ujar Sambodo.
Tabrak lari ini berawal saat AS yang mengemudikan sebuah SUV Toyota Fortuner dan memasang plat dinas polisi 3488-07 dari rumahnya di Bintara, Bekasi menuju Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia menyetir mobisnya dengan melawan arah pada Jumat dini hari, 20 Agustus 2021. AS melawan arah karena mengaku tidak tahu jalan.
"Jadi terangka ini dari Bintara tidak tahu jalan dari BKT-Casablanca-Karet lawan arah terus sampai TKP. Dia mengaku ikuti motor di depannya," ujar Sambodo.
Sesampainya di Jalan Tentara Pelajar pada pukul 02.30 dini hari, mobil AS berpapasan dengan kendaraan Marcedes-Benz dan Peugeot. Kendaraannya kemudian menyerempet kedua kendaraan itu hingga spion mereka pecah. Kedua korban kemudian melakukan pengejaran dan videonya viral di media sosial.
Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Pengendara mobil Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi tersebut di Pos Pengumben 2. Saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.
Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa plat polisi di kendaraan itu asli milik seorang anggota Polri aktif. Polisi kemudian menciduk tersangka di rumahnya tidak lama kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, AS ternyata seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir anggota polisi tersebut. Namun, Sambodo mengatakan masa berlaku plat polisi di Toyota Fortuner sudah habis dan tidak boleh digunakan lagi.
"Yang bersangkutan diam-diam mengakunya ambil plat nomor dari gudang untuk dipakai cari makan malam-malam," kata Sambodo.
Kepada bosnya, AS mengaku mobil Fortuner ditabrak oleh seseorang di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka tabrak lari itu kemudian sempat membawa mobil ke Serang Banten untuk diperbaiki dan membuang plat polisi tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH