Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Nenek di Bekasi Residivis Narkoba dan Curanmor

Salah satu tersangka perampokan dan pembunuhan baru keluar penjara tiga bulan lalu.

18 Februari 2025 | 10.45 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam perampokan dan pembunuhan seorang wanita berinisial B (71 tahun) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lima tersangka tersebut adalah DA (27 tahun), AG (30 tahun), MR (25 tahun), N (31 tahun), dan R (20 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Korban adalah nenek B yang tewas setelah dibekap, diikat, serta dicekik oleh lima orang tersangka. Nenek B tinggal seorang diri di rumahnya yang terdiri dari dua lantai, dengan lantai pertama dijadikan sebagai warung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan salah satu tersangka dalam peristiwa tersebut adalah seorang residivis narkoba dan curanmor yang baru bebas beberapa bulan lalu.

"Pelaku ada lima orang, salah satu di antaranya adalah seorang residivis yang dalam tiga bulan sebelumnya baru saja keluar, atas peristiwa narkoba dan sebelumnya pernah dipidana terkait peristiwa curamor," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 205.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra, dalang dibalik kejadian itu adalah DA, yang merupakan seorang residivis. "Peran dari DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan," ujar Wira dalam konferensi pers yang sama.


Peran Masing-Masing Pelaku

Dari lima tersangka tersebut, DA merupakan otak di balik perampokan dan pembunuhan itu. Tersangka MR dan AG ditugaskan menjadi eksekutor dari perampokan serta pembunuhan korban B. Sementara N dan R berperan untuk mengantar dan menjemput tersangka.

Kelima tersangka itu berhasil menggasak uang yang berada di laci warung milik korban senilai Rp 11,7 juta. Dari perampokan itu, DA mendapatkan bagian Rp 1 juta. Sementara tersangka MR dan AG yang menjadi eksekutor dengan mengikat dan mencekik korban sampai berujung kehilangan nyawa, masing- masing mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta. Adapun tersangka N dan R mendapatkan bagian paling kecil, yakni Rp 500 ribu per orang.


Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka DA adalah orang yang mengusulkan untuk merampok korban, mengingat kondisi penglihatan dan pendengarannya yang sudah mulai berkurang. "Korban tinggal di warung ataupun rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah berusia lanjut, dengan kondisi pendengaran dan penglihatan yang sudah banyak berkurang," kata Wira dalam konferensi pers, Senin.

Pada Ahad, 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, DA memerintahkan R untuk mengantar AG ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura belanja di warung korban untuk mengalihkan perhatiannya.

Kemudian, AG masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi. Dia bermaksud untuk melaksanakan kejahatannya pada malam hari. "Selanjutnya, tersangka N mengantar tersangka MR ke rumah korban dengan membonceng sampai ke rumah korban dan MR langsung masuk menuju ke lantai 2," ujar Wira.

Hari berganti, sekitar pukul 00.30 WIB, hari Senin, 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari lantai dua langsung ke kamar belakang. MR ikut turun untuk mematikan CCTV, namun dia tersetrum. 

Lantas, korban terbangun dari tidurnya. Melihat itu, tersangka AG dan MR langsung membekap mulut korban dan mengikat kaki serta tangannya. "Selanjutnya AG mencekik leher korban. Setelah memastikan korban lemas, MR mengambil uang dari laci kasir dan handphone milik korban," tutur Wira.

Begitu uang di laci didapatkan, MR menghubungi DA untuk minta dijemput. Kemudian, DA memerintahkan R dan M untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban.


Terungkapnya Perampokan Nenek B

Perampokan ini terungkap setelah seorang warga melihat perampok keluar dari toko korban pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Komplotan itu menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan Honda Beat biru.

Wira mengatakan, warga itu sempat menegur salah satu dari pelaku, namun orang itu buru-buru lari ke sepeda motornya. Komplotan itu kemudian kabur membuat saksi curiga. 

Saksi kemudian pergi ke masjid untuk untuk memberitahukan kepada warga lain. "Kemudian warga bersama-sama mendatangi warung tersebut dan mendapati korban sudah meninggal," kata Wira.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai baju gamis warna biru, sehelai kain batik warna hitam, satu helai kaos lengan panjang, dan satu unit motor beserta STNK. Kemudian, ada uang sisa dari perampokan sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai yang digunakan tersangka, pakaian para tersangka, serta satu buah tas selempang. 

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.


Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus