Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus pencabulan anak oleh seorang pria dengan korban diperkirakan mencapai 20 anak laki-laki yang sudah berlangsung sejak 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pencabulan puluhan anak itu terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan sebuah kasus pencabulan yang dilakukan AS, 28 tahun, terhadap AN, 16 tahun, yang terjadi pada 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku AS, merupakan pria yang kesehariannya dipercaya menjadi ketua remaja masjid di kawasan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"Para korban itu rata-rata merupakan warga sekitar atau tetangga dari tersangka yang merupakan ketua remaja masjid di situ," kata Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Sleman Inspektur Satu M Safiudin dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Senin, 6 Februari 2023.
Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksi cabulnya karena terdorong hasrat akibat keseringan menonton film porno yang ia peroleh dari aplikasi grup percakapan media sosialnya.
Dari tontonan itu, tersangka terus berupaya mencari mangsa yang seluruhnya merupakan anak laki-laki di sekitarnya, terutama yang aktif dalam kegiatan masjid. Usia korbannya rata-rata masih belasan tahun atau beranjak remaja.
Aksi pencabulan itu dilancarkan pelaku di berbagai tempat yang dinilai aman.
Sebagian ada yang dilakukan di lantai dua di masjid tempatnya berkegiatan. Sebagian lagi tersebar, seperti di kos pelaku dan kamar kosong dekat kolam ikan yang dibuat tersangka di sekitaran masjid itu. "Tersangka paling sering beraksi saat korbannya tidur, namun juga pernah saat korban dalam keadaan terbangun," kata Safiudin.
Saifudin menambahkan, rentetan aksi tersangka mulai diketahui ketika korban terakhirnya melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku di lantai dua masjid pada 15 Januari lalu.
Saat itu, usai dilangsungkan rapat persiapan Ramadan pada Sabtu petang, 14 Januari, ada dua remaja yang merupakan warga sekitar, menginap di kamar yang berada di lantai dua masjid itu. Sekitar pukul 02.00 dini hari, tersangka AS lantas menyusul naik ke lantai dua masjid tempat dua remaja itu tertidur.
Saat itulah AS melancarkan aksinya ke salah satu remaja yang tertidur pulas. AS tak menyadari satu remaja lain yang tidur bersama korban saat itu terbangun dan diam-diam menyaksikan aksi tersangka.
Usai melancarkan aksinya, tersangka lantas pergi dengan cara turun ke bawah. Saat itulah rekan korban membangunkan korban dan menceritakan peristiwa yang terjadi. Korban lantas pulang dan menceritakan kejadian pelecehan itu ke teman-teman dan orang tuanya.
Tak disangka, cerita korban ke rekan-rekannya itu membuat sejumlah remaja lain ternyata pernah mendapatkan perlakuan serupa. Mereka mulai ikut buka suara.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya telah dilakukan kepada sembilan orang sejak kurun 2013. Namun pengakuan tersangka itu tidak cocok dengan perhitungan polisi yang memperkirakan korban pencabulan itu mencapai 20 orang.
Perhitungan ini berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi melalui kesaksian sejumlah korban tersangka yang sudah turut diperiksa. "Saat ini korban yang sudah kami mintai keterangan ada lima orang," kata Safiudin.
AS saat ini telah ditahan di Polres Sleman dan terancam pasal Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat AS dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.