Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indrahadi memimpin pembahasan sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.
"Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Ade Ary di Jakarta, Ahad, 30 Oktober 2022 dikutip dari Antara.
Sejak 2020, Ade mengungkapkan terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City.
Pada Sabtu kemarin malam, Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.
Ade menyatakan sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal.
Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polres Jakarta Selatan mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen.
Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Polsek Pancoran menyatakan akan menerapkan larangan sistem sewa harian di apartemen seperti pada Kalibata City untuk mencegah prostitusi hingga peredaran narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana tersebut telah disosialisasikan kepada warga penghuni apartemen Kalibata City. "Ini upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Oktober 2022.
Rudi mengatakan jajarannya melakukan patroli dengan berjalan kaki serta melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.
Selain itu, Rudi turut berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi.
Harapan Rudi, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.
Menurut dia, adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi. "Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.