Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menelusuri temuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi triliunan rupiah yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi tersebut dicurigai hasil dari penipuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya masih akan fokus terhadap perkara dugaan penistaan agama dan hoaks yang dilakukan Panji. Djuhandani mengatakan penyidikan yang berlangsung saat ini adalah perkara yang dilaporkan oleh Pendiri NII Crisis Centre Ken Setiawan dan beberapa laporan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (dugaan penipuan),” kata Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Juli 2023.
Pasal tambahan untuk Panji Gumilang
Djuhandhani mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan kemarin setelah menemukan pidana lain. Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun di samping Pasal 156 huruf a KUHP yang dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, penyidik Bareskrim hari ini juga sedang memeriksa 14 orang dalam kasus ini. Empat di antaranya diperiksa di Bareskrim, sedangkan 10 lainnya diperiksa langsung di Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun,” kata dia.
Panji gunakan 6 nama berbeda untuk menyamarkan rekeningnya
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Ada sekitar 256 rekening milik Panji yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun.
Penegak hukum itu mengatakan sumber duit Panji Gumilang dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut dia, uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji.
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA TRIANITA