Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi tersebut mencapai Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut data tersebut berdasarkan dari ratusan informasi yang berhasil dihimpun. "Ya, itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," kata Ivan melalui pesan tertulis pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena menyeret sejumlah nama internal Kemenkeu, PPATK melimpahkan berkas temuan tersebut ke Kemenkeu. Dia juga menjelaskan 200 laporan IHA tersebut merupakan hasil data rekap analisis. Selain itu, ia menyebut 200 laporan tersebut didapat dari kurang lebih 600 subjek yang dianalisis. "Rekap. Individualnya kan sudah di Itjend (Kemenkeu)," ujar dia.
Apa Itu PPATK?
PPATK merupakan lembaga yang berupaya mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pasal 3 dan 4, PPATK memiliki tugas:
a. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Wewenang PPATK
Merujuk ppid.ppatk.go.id, dalam menjalankan berbagai tugasnya, PPATK memiliki sejumlah wewenang, yaitu:
a. Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang;
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
b. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
c. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
DELFI ANA HARAHAP I MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Transaksi Jangga; Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Banyak Persepsi Publik, Saya Dapat Informasi Lengkap dari PPATK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.