Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan keberatan atas saksi di sidang praperadilan atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam sidang itu, Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunjuk pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sebagai saksi ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan tersebut dilayangkan Polda Metro Jaya karena menilai kapasitas saksi tidak sesuai dengan perkara. Leonardus mempertanyakan kapasitas Bambang sebagai saksi ahli karena menilai keahliannya tidak sesuai dengan objek praperadilan.
"Ahli yang hadir hari ini, ahli pidana, ahli hukum atau ahli yang hanya sekadar mengkritisi," kata Leonardus di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, tim hukum Polda Metro Jaya dalam praperadilan itu enggan mengajukan pertanyaan selama proses sidang berjalan. "Kami tidak mengajukan pertanyaan karena tidak relevansi dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri maupun juga praperadilan yang objeknya ada formil," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan Firli sebagai tersangka itu sudah lebih dari tiga bulan. MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024, yang telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli belum pernah ditahan.
Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.
“Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Boyamin.
Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit.
“Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.
Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara yang melibatkan Firli Bahuri itu, karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal.