Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Propam Polda Jaya Periksa Tujuh Saksi Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

Propam Polda Metro Jaya telah merekomendasikan pemecatan Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya.

6 Desember 2024 | 09.46 WIB

Konferensi pers kasus polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi oleh Polda Metro Jaya, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perbesar
Konferensi pers kasus polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi oleh Polda Metro Jaya, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, menyebut telah memeriksa saksi soal pelanggaran etik kasus dugaan penganiayaan oleh Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan, yang memukul ibunya hingga tewas menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri," ucap Bambang kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bambang menyampaikan saksi-saksi tersebut memiliki kesamaan yakni mengetahui langsung peristiwa kejadian. Termasuk orang yang berada di tempat kejadian perkara, melihat maupun mendengar. 

Berdasarkan kriteria tersebut, Bambang menyebutkan beberapa identitas saksi. "Orang yang tahu, rekan kerjanya, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," ujar Bambang merinci.

Menurut Bambang, rekan kerja Aipda Nikson dipilih karena alasan intensitas pertemuan di antara mereka. Aipda Nikson diketahui bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi. 
 
Dalam tahap pemeriksaan itu, Bambang mengeklaim telah menemukan bukti yang menunjukkan kondisi kesehatan mental Aipda Nikson. "Kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar  yaitu mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Atas dasar temuan itu Bambang akan merekomendasikan pemberhentian bagi Aipda Nikson sesuai Pasal 32 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bambang menyampaikan pasal itu mengatur anggota kepolisian yang mengalami gangguan kejiwaan bisa direkomendasikan kepada Kapolda untuk diberhentikan. Namun, proses itu perlu menunggu laporan observasi dari dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang saat ini merawat Aipda Nikson. Bambang menegaskan Propam Polda Metro Jaya hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, karena tindak pidananya diselidiki oleh Polsek Cileungsi.

Sebelumnya polisi mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro menuturkan peristiwa itu terjadi pada Ahad malam pukul 21.30 WIB.

Awalnya Aipda Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh. Menurut keterangan saksi pada polisi, Aipda Nikson lalu mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban.  

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus