Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putri Candrawathi Bantah Ganti Baju Seksi untuk Memuluskan Skenario Pembunuhan Yosua

Putri Candrawathi membantah mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi untuk memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.

25 Januari 2023 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi membantah mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi untuk memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan ini disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri.

Putri juga membantah mengajak Yosua ikut ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Ia menjelaskan hanya meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarnya ke rumah dinas untuk isolasi mandiri.

Putri juga menegaskan tidak mengetahui Ferdy Sambo akan datang ke rumah dinas. Menurutnya, ia sedang beristirahat di kamar saat peristiwa penembakan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai jaksa hanya membuat kesimpulan yang bersifat asumsi ketika melayangkan tuntutan ke kliennya. Ia mengungkapkan kliennya berganti pakaian saat di rumah dinas suaminya karena merupakan kebiasaan.

"Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat dan pakaian yang digunakan sebelum diganti adalah pakaian yang telah digunakan sejak pagi dari Magelang," kata Febri.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal, jaksa penuntut umum meyakini tindakan Putri Candrawathi mengganti baju dengan pakaian yang lebih seksi di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya untuk menjalankan skenario seolah-olah ia dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dgn pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Putri dituntut 8 tahun 

Pada 18 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tuntutan Putri serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri Candrawathi, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Putri Candrawathi Sebut Anaknya Hadapi Hinaan dan Cemoohan karena Kasus Pembunuhan Yosua

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus