Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Putri Candrawathi Bilang Tak Paham Dakwaan, Febri Diansyah: Banyak Asumsi dan Hipotesa

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menguraikan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan sidang PC, Senin, 17 Oktober 2022.

18 Oktober 2022 | 04.44 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan ada kelemahan-kelemahan dalam dakwaan sidang Putri pada Senin, 17 Oktober 2022. Menurut dia, pada dasarnya, terdapat sejumlah poin pokok dalam dakwaan PC yang sifatnya asumtif belaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu kami balance di persidangan dengan bukti-bukti yang ada," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Febri menyatakan, Putri Candrawathi bahkan tidak memahami apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jadi bukti perhatian kami adalah tadi Putri tidak memahami apa sebenarnya yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Febri menyebutkan, asumsi-asumsi itu seperti tentang posisi Putri Candrawathi sebagai istri jenderal bintang dua, juga asumsi tentang Putri Candrawathi yang harus selalu dekat satu mobil dengan korban. "Kalau kita cermati secara hati-hati banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada PC hanya berdasarkan keterangan satu saksi. "Banyak fakta penting yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana kita, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai kebuktian kalau dia tidak terkait dengan saksi-saksi yang ada," ungkapnya.

Meskin demikian, Febri mengungkapkan menghormati dakwaan Putri Candrawathi yang dilayangkan oleh jaksa di ruang pengadilan untuk saling diuji nantinya. "Karena dalam konteks kalau kita menggunakan pasal 55 ayat 1 KUHAP harus ada kesadaran bersama melakukan sebuah kejahatan, harus ada meeting of mind, harus ada kesepahaman kehendak. Misalnya Itu yang tidak ditemukan dan cenderung dibangun hanya dari asumsi-asumsi. Tapi, kami tetap hormati tentu saja dakwaan jaksa dan di ruang pengadilan inilah kita akan saling menguji nanti," ujarnya.

Putri Candrawathi sebut tidak mengerti dakwaan JPU

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.

“Tidak mengerti?” kata Hakim Ketua. “Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri. “Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” ujar Wahyu kepada JPU.

JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. 

“Pasal 338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan. “Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata JPU. 

Setelah penjelasan itu, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti dakwaan yang disampaikan JPU. Hakim ketua pun mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Lantas Putri beranjak dari kursi terdakwa dan mendekat ke meja panjang kuasa hukumnya.

Ketua koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, terlihat menjelaskan kepada Putri sambil memperlihatkan layar tablet. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah tampak menyimak penjelasan Arman dan hanya mengangguk. Tidak sampai semenit, Putri kembali duduk di kursi terdakwa. “Bagaimana?” tanya hakim ketua.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalani persidangan namun saya menyerahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Arman Hanis kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan. “Mohon izin kami untuk membacakan langsung eksepsi terhadap dakwaan,” kata Arman Hanis.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus