Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.

5 Juni 2023 | 16.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menuturkan, putusan banding terpidana Teddy Minahasa Putra akan segera digelar. Rencananya sidang bakal dilaksanakan menjelang akhir bulan Juni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teddy Minahasa sebelumnya menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat itu, hakim menghukumnya penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Binsar Pakpahan menyampaikan, sidang putusan banding untuk Teddy akan digelar terbuka. "Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy sebagai aktor intelektual. Dia memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Mantan Kapolda Sunatera Barat itu berkomunikasi juga dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal skema penjualan. Namun, Teddy Minahasa mengklaim itu sebagai strategi menangkap Linda.

Sedangkan Dody Prawiranegara merasa tidak ada pemberitahuan soal strategi penangkapan. Akhirnya, sabu dalam perkara ini terjual 1,7 kilogram di Jakarta, dari lima kilogram yang tersedia.

Jumlah itu hasil penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Lima kilogram itu selisih dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Hotman Paris Hutapea menganggap pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Pengacara dari Teddy itu merasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana.

Lalu pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, soal tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.

"Padahal menurut Undang-Undang, kalau Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus