Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menuturkan, putusan banding terpidana Teddy Minahasa Putra akan segera digelar. Rencananya sidang bakal dilaksanakan menjelang akhir bulan Juni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teddy Minahasa sebelumnya menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat itu, hakim menghukumnya penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Binsar Pakpahan menyampaikan, sidang putusan banding untuk Teddy akan digelar terbuka. "Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy sebagai aktor intelektual. Dia memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Mantan Kapolda Sunatera Barat itu berkomunikasi juga dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal skema penjualan. Namun, Teddy Minahasa mengklaim itu sebagai strategi menangkap Linda.
Sedangkan Dody Prawiranegara merasa tidak ada pemberitahuan soal strategi penangkapan. Akhirnya, sabu dalam perkara ini terjual 1,7 kilogram di Jakarta, dari lima kilogram yang tersedia.
Jumlah itu hasil penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Lima kilogram itu selisih dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Hotman Paris Hutapea menganggap pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Pengacara dari Teddy itu merasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana.
Lalu pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, soal tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.
"Padahal menurut Undang-Undang, kalau Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.