Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan,Sabtu dini hari tadi melakukan operasi penegakan Perda terkait asusila dan prostitusi di wilayah kota Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi ini dilancarkan untuk pencegahan penyakit masyarakat. Tim menemukan dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi di 3 hotel yang mereka razia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki," kata Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, Sabtu 13 Agustus 2022.
Dalam razia ini, mereka menemukan 18 orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah dipanggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga.
"Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.
Dalam operasi terkait penyakit masyarakat, kata Muksin, pihaknya berharap dapat mencegah pelanggaran dan mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya di Kota tangerang selatan.
"Saat operasi tersebut ditemukan juga alat kontrasepsi, menurut keterangan PSK mereka melayani pelanggan dari dua orang hingga delapan orang setiap hari dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp 800.000," ungkapnya.
MUHAMMAD KURNIANTO