Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rektor Unila Bukan yang Pertama, Ini Sederet Kasus Jual Beli Bangku di Dunia Pendidikan

Praktek jual beli bangku di dunia pendidikan Indonesia sudah lama dan marak terjadi. Terakhir Rektor Unila pun kena OTT untuk kasus serupa.

30 Agustus 2022 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor Unila, Prof Karomani, yang ditangkap KPK di Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Dok. Unila

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar dua pekan lalu, tepatnya 19 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada hari Minggu, 21 Agustus 2022. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, dalam penahanan tersebut, Karomani tidak sendirian. KPK juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai penyuap.

Sederet Kasus Jual Beli Bangku di Dunia Pendidikan

Berdasarkan catatan Tempo, kasus yang menimpa Karomani dan komplotannya bukanlah kasus pertama di dunia pendidikan di Indonesia. 

Fenomena jual beli bangku baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, seperti Jual Beli Bangku SBMPTN, kerap kali mewarnai masa-masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Indonesia. Berikut sederet kasus serupa yang dihimpun dari ragam laporan Tempo.

1. Dugaan di PPDB Banten 2019

Praktek jual beli bangku juga diduga pernah terjadi di Provinsi Banten pada tahun 2019. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengaku telah menerima laporan terkait dugaan jual beli bangku di SMK Kabupaten Tangerang.

Bambang juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik tersebut. "Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal. Kami bekerja undercover," ujar Bambang kepada Tempo pada 30 Juni 2019.

2. PPDB Jawa Barat Tahun 2017

Asisten Ombudsman Jawa Barat Noer Adhe Purnama menyebut bahwa pihaknya menemukan dugaan praktik jual beli bangku saat PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2017. Dugaan ini bersumber dari laporan masyarakat dan tim dari Ombudsman yang memantau pelaksanaan PPDB.

"Ada delapan sekolah, kisaran jual beli kursi Rp 60 juta, paling kecil Rp 15 juta. Harus cash (tunai), kalau enggak cash tidak diserahkan ke oknum yang lebih tinggi," kata Adhe di Kantor Ombudsman Jawa Barat kepada Tempo pada 2 Juli 2018.

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Jawa Barat telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pihak terkait telah melakukan rotasi terhadap kepala sekolah yang terlibat.  

3. PPDB 2014 di Depok

Delapan tahun sebelum kasus Karomani, permasalahan serupa pernah menimpa PPDB Kota Depok Pada Tahun 2014. Tim investigasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok menemukan fakta bahwa terdapat sejumlah kepala sekolah yang menerima suap demi bangku-bangku di sekolahnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pancasila menyebutkan bahwa terdapat empat kepala sekolah yang akan dipanggil terkait manipulasi data siswa miskin agar bisa memasukkan anak-anak tertentu.

Herry mengatakan bahwa banyak oknum kepala sekolah melakukan praktik jual beli bangku dengan memanipulasi data siswa melalui pencatutan mencatut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk menerima siswa dari kalangan mampu. 

Terkait pemberantasan praktek jual beli bangku, Ombudsman menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada urusan maladministrasi saja. 

Kewenangan untuk melakukan tangkap tangan berada di Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ataupun pihak kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi pemberantasan praktek jual beli bangku terkadang masih terhambat.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus